Monday, August 17, 2015

Polisi Bilang Aksi Elanto Cegat Konvoi Moge Bisa Dipidana, DagelanMacam Apa Pula Si Wereng Coklat Ini...

[caption id="" align="alignnone" width="599" caption="Aksi Elanto cegat konvoi moge"]image[/caption]



Aksi Elanto yang menghadang konvoi Moge, Sabtu (15/8)  dengan kawalan Vorijder makin meluas. Setelah pihak Humas Polda DIY mengatakan bahwa aksi Elanto salah dan rombongan moge boleh nerobos lampu merah, kali ini AKBP Any Pudjiastuti, Kabid Humas Polda DIY mengatakan bahwa tindakan Elanto bisa dipidanakan. Byuuhh...

Any menganggap aksi Elanto menghentikan rombongan moge termasuk aksi main hakim sendiri, padahal seharusnya itu adalah domain polisi. Sehingga jika Elanto melakukan tindakan itu sekali lagi maka dia bisa dipidanakan.

"Kami mengharapkan jangan main hakim sendiri. Itu kewenangan kepolisian, bahaya. Ini kan negara hukum, kalau dia aksi lagi hal itu bisa masuk dalam tindak pidana. Serahkan saja ke kepolisian," ujar Anny saat dihubungi liputan6 di Yogyakarta, Minggu (16/8).

Oke... kita anggap saja tindakan Elanto memang salah. Menghambat perjalanan rombongan tertentu yang telah mendapat ijin bahkan pengawalan pihak kepolisian. Tapi, jangan lupakan juga aksi Elanto ini adalah buah dari lemahnya penegakan hukum di jalan raya. Polisi yang seharusnya mengayomi dan melindungi pengguna jalan lain cenderung diskriminatif. Lebih cenderung membela pihak yang membayarnya, dalam hal ini rombongan moge Harley-Davidson (HD).

Ketika pihak kepolisian berlindung kepada aturan yang mengatakan bahwa siapapun rakyat negeri ini boleh meminta pengawalan polisi, maka ada batasan tentang siapa saja mereka yang boleh mendapat pengawalan polisi. Aturan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 134 poin G memang disebutkan bahwa Konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia harus mendapat hak utama didahulukan. Namun, di dalam penjelasan Pasal 134 Poin G itu disebutkan batasan-batasan siapa saja yang berhak didahulukan selama di jalan raya, yaitu yang punya kepentingan tertentu, siapa saja?

"Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara dan kendaraan untuk penanganan bencana alam"

image


Jadi, apakah rombongan moge yang dicegat Elanto termasuk ke dalam kendaraan untuk:
1. penanganan ancaman bom?
2. pengangkut pasukan?
3. penanganan huru-hara?
4. penanganan bencana alam?

Sebagai informasi, rombongan moge yang dihentikan Elanto hendak mengikuti kegiatan "Tugas Negara" (mbahmu) Upacara Bendera 17 Agustus 2015 di Candi Prambanan. Jadi, bukan sebagai rombongan untuk menangani bom, bukan sebagai rombongan menangani huru-hara atau menangani bencana alam. Mungkin paling mendekati ya sebagai pengangkut rombongan pasukan. Pasukan apa? Pasukan geblek!

Jadi, jelas (anggap saja Elanto memang salah) bahwa kesalahan sudah terjadi di awal sebelum kejadian pencegatan terjadi. Pihak kepolisian (semoga saja mereka tidak menyalahkan oknum) telah melakukan kesalahan dengan memberikan ijin pengawalan terhadap sebuah rombongan moge padahal mereka tidak punya kepentingan tertentu selain bersenang-senang di atas motornya, dengan lagak mengikuti upacara bendera di candi prambanan. Apakah ijin itu berkaitan dengan isu selama ini bahwa setiap moge yang akan dikawal vojrider harus membayar 600 ribu Rupiah/moge? Tajir dong...

Yang bikin miris juga adalah pernyataan bahwa moge harus mendapat pengawalan sebab mesin moge gampang panas jika dibawa pelan atau terganggu perjalanannya. Juka memang begitu, kenapa harus membeli moge padahal sudah tahu jalanan di Indonesia memang tidak cocok untuk kendaraan yang harus selalu kencang tanpa gangguan? Otaknya dimana... jangan sampai bilang "lho, ini kan uang gw buat beli moge, ngapain juga loe larang-larang" hadeuuhh.... kalau memang begitu, boleh juga dong kita jawab "lha, ini jalan gw juga punya hak, gw bayar pajak, ngapaun juga moge loe seenaknya sendiri".

Back to topic. Elanto tengah diancam pihak kepolisian untuk dipidanakan jika berbuat serupa di kemudian hari. Sungguh miris, di negara yang katanya berdasarkan hukum ini ternyata penegak hukumnya hanya berani mengancam dan menghukum rakyat kecil yang sebenarnya mereka hanya ingin mendapatkan haknya. Sedangkan yang jelas salah namun karena berkuasa dengan duitnya justru dilindungi. Si korps wereng coklat ini kapan berubahnya ya...




Contact me on:

email - karis.nsz@gmail.com
twitter - @karismapr
facebook - karis mauyy
instagram - @karismapr
blog - rideralam.com || sportupdate5.com