Monday, January 4, 2016

Guendheeng.... Kata Hakim Ini, Bakar Hutan Tidak Merusak Lingkungan!!!

Indonesia makin kacau nih kawan, makin susah mencari orang-orang khususnya pejabat publik yang kredibel dan jujur. Baru saja muncul sebuah ironi dari Sumatera Selatan tepatnya di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan tokoh utama Hakim Parlas Nababan.



Parlas Nababan, catet dan diingat ya nama itu, menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12) selaku pembakar hutan. Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.

Selain menolak gugatan KLH, ucapan atau dasar dari penolakan gugatan yang diucapkan Parlas sangat sangat tidak berdasarkan keilmuwan dan hanya berdasarkan logika sesat. Coba kawan baca kalimat berikut:

BAKAR HUTAN ITU TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN KARENA MASIH BISA DITANAMI LAGI

Sehat bang?

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Pic. Facebook"]image[/caption]



Jika Parlas menggunakan logika itu, maka jangan marah atau menuntut ke ranah hukum jika suatu saat nanti tiba-tiba ada seseorang yang memukuli kepala dia. Kan masih bisa diobati...

Atau, misal besok rumah Parlas dibakar orang, maka ia gak boleh marah, kan masih bisa dibangun lagi.

Somplak...

Bagaimana mungkin seorang hakim yang notabene sudah sekolah hukum tahunan punya logika seperti itu? Kenapa ia bisa segitu membela perusahaan pembakar hutan itu, padahal akibat ulah perusahaan itu, ribuan warga terenggut kenyamanannya akibat asap, bahkan beberapa nyawa melayang gara-gara asap hasil pembakaran hutan itu. Kemana logika sehatmu, Bung? Logika uang yang dipakai?

Makin dagelan saja negara ini. Makin kacau saja pejabat publik di Indonesia ini. Semoga Parlas dan sekeluarga dijauhkan dari bahaya asap kebakaran hutan. Semoga hidayahNYA datang kepada dia.

Sebagaimana diketahui, putusan sidang yang dikeluarkan PN Sumsel disampaikan pada Rabu, 30 Desember lalu. Dengan adanya putusan itu maka anak perusahaan salah satu produsen kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) itu bebas dari gugatan pemerintah senilai Rp 7,8 triliun untuk biaya rehabilitasi hutan. Bahkan, KLH justru harus membayar biaya perkara sebesar 10 jutaan Rupiah.


[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Pic. Facebook"]image[/caption]



En do ne sah...

Sumber 1 2

1 comment:

  1. Reblogged this on rideralam.com and commented:
    Kebakaran hutan yang melanda beberapa wilayah di tanah air membuat hidup masyarakat sengsara. Kebakaran yang nampaknya disengaja ternyata dianggap bukanlah penyebab kerusakan lingkungan oleh seorang hakim guendheng di Pengadilan Negeri Palembang ini.

    Adalah Parlas Nababan yang menjadi terkenal usai membebaskan perusahaan pembakar hutan di Sumatera Selatan dari tuntutan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup. Yang menjadi itoni adalah pernyataannya yang menganggap bahwa kebakaran hutan tidak merusak lingkungan sebab bisa ditanami lagi.

    Sebuah logika aneh bin bodoh dari seorang hakim yang notabene telah mendapat pendidikan tinggi. Sangat disayangkan masih ada saja orang seperti Parlas Nababan ini yang hidup di atas bumi ini. Dia memang tidak merusak lingkungan secara langsung, namun dia telah membuat perusak lingkungan menjadi tidak bersalah. Menjadi preseden buruk bagi upaya penyelamatan lingkungan ke depannya.

    Semoga tidak ada Parlas Nababan lagi yang hidup di muka bumi ini. Poor of you, Parlas!

    ReplyDelete