Thursday, June 16, 2016

Ada KPK Dalam Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Waduh Bisa Nambah Hukuman Nih!


Ada KPK Dalam Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Waduh Bisa Nambah Hukuman Nih! 

Ada perkembangan cukup menarik dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan artis Saipul Jamil. Ada keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kasus tersebut. Penyebabnya adalah dugaan suap yang dilakukan pengacara Saipul Jamil terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu terungkap setelah Samsul Hidayatullah, kakak Saipul tertangkap tangan KPK. Melalui Metrotvnews diketahui bahwa KPK menangkap Samsul, Panitera PN Jakut, Rohani dan dua pengacara Saipul; Bertanathalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji saat tengah bertransaksi untuk meringankan hukuman Saipul Jamil.

Mereka tertangkap tangan Rabu (14/6) dengan barang bukti 250 juta Rupiah. Sementara jumlah uang suap tang dijanjikan adalah 500 juta Rupiah.

Atas perbuatannya, mereka terancam dipidana.

Sementara itu, Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan Saipul Jamil tengah dalam penanganan PN Jakut atas kasus pencabulan hingga dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan alternatif pasal 82 UU Perlindungan Anak Juncto pasal 290 juncto pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Atas perbuatannya tersebut, Saipul Jamil dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman 7 tahun penjara dan denda 100 juta Rupiah.

"Kemudian Saipul menginginkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan pasal 292.

Waduh, si Ipul ada-ada saja nih. Sudah kena kasus pencabulan eh malah berpotensi nambah hukuman dari kasus baru, suap panitera PN Jakut. Sebagai informasi, sumber dana 500 juta Rupiah yang akan digunakan untuk suap berasal dari hasil penjualan rumah pribadi Saipul Jamil. Nah lho...

Ada KPK Dalam Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Waduh Bisa Nambah Hukuman Nih! 

Contact:
Whatsapp : +62877 1 2727 000
Twitter : @BlogAsyikBetul

No comments:

Post a Comment