Monday, February 8, 2016

Nikahkan Bocah Tujuh Tahun, Enam Orang Ini Ditangkap!

[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Ilustrasi pernikahan bocah"]image[/caption]

Enam orang ditangkap oleh kepolisian Pakistan di provinsi Punjab. Keenam orang tersebut ditangkap atas tuduhan menikahkan anak di bawah umur yakni bovah laki-laki usia 7 tahun dan bocah perempuan usia 6 tahun.



Situs emirates247 melaporkan pada Sabtu (6/2), polisi menangkap kedua ayah anak-anak itu, pemuka agama yang menikahkan, dan tiga saksi. Mereka didakwa melanggar undang-undang larangan pernikahan di bawah umur.

Namun, keenam orang tersebut membantah semua tuduhan. Jika mereka terbukti bersalah maka hukuman 6 bulan dan denda 6,8 juta telah menanti. Walaupun mereka membantah semua tuduhan, namun pihak kepolisian setempat mengatakan mereka memiliki rekaman pernikahan.

Anggota parlemen Pakistan bulan lalu membatalkan usulan untuk memperberat hukuman bagi pelaku pernikahan di bawah umur setelah lembaga agama mengatakan hukuman semacam itu adalah penistaan terhadap agama Islam. Dalam usulan itu dikatakan umur minimal bagi laki-laki untuk menikah adalah 18 tahun. Aturan sebelumnya 16 tahun.

Pemuka agama Islam setempat mengatakan bahwa tidak ada batasan usia pernikahan. Selama ia telah pubertas maka pernikahan sudah sah.

Kelompok pembela hak asasi manusia mengecam penolakan usulan undang-undang baru itu. Pembela HAM ini mah gak dimana saja selalu begitu, membela yang tidak selalu pantas dibela.

Credit: merdeka.com

4 comments: