Monday, May 9, 2016

Awas...!!! Memfoto dan Menyebarluaskan Soal UN Bisa Dipidana

Panitia Pusat Ujian Nasional mengingatkan kepada siswa-siswi SMP/MTs dan para pengawas ruang untuk tidak mendokumentasikan soal-soal UN dan mengunggahnya ke berbagai media. Pelanggaran hal itu akan mendapatkan sanksi pidana.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panitia Pusat UN yang juga Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno, Minggu (8/5). Totok mengingatkan bahwa soal-soal UN bersifat rahasia negara. Rahasia negara jika disebarluaskan akan mendapatkan sanksi pidana.

"Mohon disampaikan kepada siswa-siswa yang ikut UN, kepada pengawas, kepada guru, kepada siapapun yang kemungkinan bisa melihat soal itu ingat bahwa memotret kemudian menyebarluaskan di berbagai media, itu melanggar UU. Status soal UN itu rahasia negara," ujar Totok seperti dikutip dari Detik.

Jika hal tersebut dilanggar, maka pelaku bisa dikenakan sanksi dari dua Undang-Undang yakni UU ITE dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan UU Kerahasiaan Informasi Publik dengan ancaman 2 tahun penjara.

Hari ini UN tingkat SMP/MTs/sederajat dimulai. Hari pertama para siswa diharuskan mengerjakan soal-soal mata pelajaran Bahasa Indonesia. UN kali ini diikuti 4.208.388 siswa di seluruh Indonesia.

Nah, tahan dulu kebiasaan unggah-unggah foto ke media sosial, apalagi kalau yang diunggah selfi dirinya bersama soal UN. Bukannya eksis yang didapat malah bui yang dirasakan.

Selamat mengerjakan, semoga lancar semuanya!

No comments:

Post a Comment