Wednesday, May 4, 2016

Yusril: Bagaimana Mungkin Ahok Bilang Tanah Milik Negara

Perseteruan Basuki Tjahya Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra makin seru untuk diikuti nih. Keduanya memang tengah bersaing menarik simpati warga Jakarta untuk bekal pemilukada gubernur DKI Jakarta 2017 nanti. Keduanya memang calon kuat yang akan memimpin ibukota negara ke depan. Terkini, Yusril menyindir Ahok soal status tanah negara yang menurutnya tidak ada istilah itu di mata hukum.

Selama ini memang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kerap menyatakan status tanah negara untuk suatu wilayah yang hendak ditertibkan. Sehingga pemprov DKI bisa seenaknya menggusur perkampungan warga. Padahal menurut Yusril, tidak ada sejarahnya sebuah negara memiliki tanah, negara hanya menguasai dan mengatur.

Jadi, jika negara ingin memiliki tanah, prosesnya sama dengan saat warga sipil mengajukan klaim atas tanah tersebut. Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pastinya. Yusril memberi contoh tentang kepemilikan tanah, kalau Pemprov DKI ingin membangun sekolah, karena lahan kosong di Jakarta menurutnya tidak ada, maka Pemprov DKI harus membeli. Kemudian baru mengajukan sertifikat kepada BPN atas nama Pemda DKI. Sehingga, baik perorangan, pemerintah, ataupun swasta menurutnya sama caranya untuk memperoleh tanah.

"Lalu bagaimana Pak Ahok bilang itu tanah milik negara. Kapan negara punya tanah, capek saya belajar hukum, belum pernah tahu negara itu punya tanah," ujar Yusril

Pernyataan tersebut Yusril katakan ketika berbicara di hadapan puluhan warga Bidaracina dalam undangan sukuran kemenangan warga di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah sodetan Ciliwung-KBT.

Sumber: kompas

No comments:

Post a Comment