Wednesday, May 25, 2016

Kapolri Sebut Larangan Penggunaan Kaos Turn Back Crime Adalah Hoax!


Kapolri Sebut Larangan Penggunaan Kaos Turn Back Crime Adalah Hoax!

Kapolri Jenderal Badroedin Haiti menegaskan tidak pernah menerbitkan aturan pelarangan penggunaan kaos bertuliskan Turn Back Crime.
Kapolri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat semacam itu, sebab kaos biru dongker dengan tulisan Turn Back Crime yang menjadi tren usai terror Sarinah bukanlah seragam resmi Kepolisian Republik Indonesia. Ia menjelaskan bahwa reserse tidak ada seragamnya. Untuk membedakan adalah surat tugasnya.

"Saya sampaikan Turn Back Crime itu bukan uniform (seragam) polisi, bukan juga uniform interpol. Turn Back Crime hanya moto dari Interpol. Boleh siapa saja pakai. Tidak ada larangan," ujar Badrodin di Mapolda, Selasa (24/5).

Larangan Bagi Masyarakat Umum

Sebelumnya, dikabarkan bahwa tulisan Turn Back Crime dengan kaos biru dongker dan ada tulisan Polisi atau atribut polisi telah dilarang digunakan oleh masyarakat sipil. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Senin (23/5).

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Sulistyaningsih di Bandarlampung, Senin (23/5).


Ada sanksi penjara 3 bulan bagi masyarakat yang tetap menggunakan atribut tersebut. Menurut Sulistyaningsih pakaian biru dongker dengan tulisan Turn Back Crime itu hanya khusus boleh digunakan oleh polisi dan Interpol. Namun, akhir-akhir ini atribut kaos tersebut mulai banyak digunakan oleh masyarakat umum.

Bahkan, atribut kaos tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, seperti misalnya perampasan sepeda motor seperti yang terjadi di Bandarlampung. Polresta Bandarlampung telah beberapa kali mengamankan pelaku kejahatan pencurian motor dengan menggunakan kaos Turn Back Crime tersebut. Bahkan, dalam kasus terakhir tertangkap anggota Brimob gadungan dengan kaos tersebut yang merampas sepeda motor anak di bawah umur dengan modus menanyakan surat-surat kelengkapan motor dan karena tidak ada langsung motor dibawa.

Namun, kembali Badrodin menegaskan bahwa tidak ada larangan penggunaan kaos Turn Back Crime oleh masyarakat umum. Menyoal Polda Lampung telah membenarkan hal tersebut, Badrodin menyatakan hal itu tidak benar.

"Tanya saja ke Kabid Humas Polda Lampung. Kamu sudah tanya belum? Kalau belum tanya ya jangan menyebarkan. Ada Kadiv Humas Mabes Polri kenapa tidak tanya. Ada Kabid Humas Polda Metro Jaya, kamu tidak tanya? Kalau Anda mempercayai hal yang hoax seperti itu, ya sama saja menyebarkan berita bohong," tegasnya kepada sejumlah wartawan.

Kapolri Sebut Larangan Penggunaan Kaos Turn Back Crime Adalah Hoax!

Sumber: beritasatu

No comments:

Post a Comment