Wednesday, May 11, 2016

Cek SIM Anda, Sebab Tidak Lama Lagi Telat Sehari Sama Dengan Bikin Baru

Halo, selamat pagi kawan, semoga selalu sehat dan bahagia. Ada sedikit kabar dari pihak kepolisian Republik Indonesia nih soal Surat Ijin Mengemudi alias SIM. Bukan soal kenaikan biaya pembuatan tapi soal aturan perpanjangan.

Jika selama ini siapapun yang telat melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlakunya habis masih ada toleransi waktu 3 bulan dari masa berlaku untuk memperpanjang, bahkan setahun namun kali ini aturan itu tidak akan berlaku lagi. Perpanjangan masa berlaku SIM HARUS dilakukan sebelum masa berlaku habis. Atau dengan kata lain telat seharipun berarti tidak bisa memperpanjang dan harus membuat baru. Heemm... Oke.

Aturan tersebut sesuai dengan telegram Kapolri dengan nomor ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, dimana proses perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, apabila lewat dari masa berlaku maka di proses dengan ketentuan dan mekanisme SIM baru kembali, ini sesuai dengan ketentuan PERKAP no.09 Tahun 2012 tentang SIM pasal 28 ayat (2) dan (3) yaitu :

(2) Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir, 

(3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.

Namun, aturan tersebut masih akan berlaku 3 bulan pasca telegram di atas terbit. Atau sekitar bulan Juli nanti. Saat ini masih akan berlaku aturan lama.

Nah, mulai sekarang ayo diperiksa lagi SIM Anda yang ada di dompet. Kapan akan berakhir masa aktifnya. Jangan sampai telat deh, atau kalau tidak ya bikin baru. Biasanya sih masa berlaku SIM itu ikut hari dan bulan lahir alias pas ultah. Jadi, nanti kalau lagi ultah beli kue tart jangan lupa mampir ke polsek buat prrpanjang SIM ya...

Ciao

No comments:

Post a Comment